Saat Jalankan Tugas

Panglima TNI Bakal Tindak Tegas Anggota Kabur Bawa Senjata SS2 V1 

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin. Diketahui, seorang prajurit kabur saat tugas pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 Wit. Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, anggota TNI yang dimaksudnya merupakan prajurit dari Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, Kabupaten Keerom, Papua.

"(Prada YB) meninggalkan tugas dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12)," katanya dalam keterangannya, Selasa (21/12).Dia menegaskan, Panglima memerintahkan kepada seluruh penyidik TNI AD maupun TNI untuk memproses hukum terhadap mereka yang diduga ikut terlibat.'' Proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," tegasnya.

Menurutnya, tindakan anggota TNI yang meninggalkan tugas dengan membawa senjata tersebut telah melanggar Pasal KUHPM.''Tindakan oknum anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar